Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Jenis Penggabungan Usaha

Jelaskan Jenis Penggabungan Usaha


1. Merger

Merger adalah penyatuan bisnis menjadi satu untuk mencapai kepemilikan bersama atau sering disebut penggabungan. Bisa juga dikatakan sebagai pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.



2. Konsolidasi

Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru.
Seluruh aktivitas bisnis atau operasional masing-masing perusahaan-perusahaan yang berkonsolidasi harus berhenti untuk kemudian melebur dalam satu naungan manajemen dan kepemimpinan. 
Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi perusahaan yang sedang berjalan, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang yang lebih terperinci. Perincian tersebut meliputi pengembangan sistem manajemen, memberikan prioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, dan pengembangan pasar yang dilakukan secara sistematis dan efisien. Pendeknya, konsolidasi tidak menyisakan bagian dari masing-masing perusahaan yang saling meleburkan diri untuk mengimplementasikan evaluasi masing-masing perusahaan.

3. Akuisisi

4.Trust

5. Afiliasi

Post a Comment for "Jelaskan Jenis Penggabungan Usaha"