Pengertian dan Jenis Muamalah
Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Untuk memenuhi kebutuhan, sering kali manusia harus berhubungan dengan pihak lain yang saling menguntungkan. Dengan kata lain, manusia dalam hidupnya selalu bermuamalah.
Pengertian Muamalah dalam Islam
Apa yang dimaksud dengan muamalah?
Muamalah adalah hubungan kerja sama antarmanusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Secara bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalah artinya perlakuan atau hubungan kepentingan. Mengapa manusia bermuamalah? Manusia adalah mahkluk yang lemah, tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan orang lain. Kondisi atau keadaan manusia tidak sama, ada yang mempunyai uang, tetapi tidak mempunyai barang dan sebaliknya. Orang yang mempunyai uang memerlukan barang, sedangkan yang mempunyai barang memerlukan uang, demikian pula dalam kebutuhan hidup manusia yang lain. Agar kebutuhan masing-masing dapat terpenuhi, manusia mengadakan kerja sama. Hubungan kerja sama itulah yang disebut muamalah. Hukum muamalah dalam islam adalah mubah, yaitu boleh dilakukan. Pelaksanaan muamalah diserahkan kepada manusia asal tidak bertentangan dengan hukum agama.
Jenis muamalah
Muamalah yang dilakukan manusia sangat banyak macamnya, sesuai dengan kebutuhan hidup masing-masing. Berikut contoh-contoh muamalah
Contoh muamalah :
- Jual beli atau tukar-menukar barang.
- Sewa-menyewa, misalnya rumah, kendaraan, dan tanah.
- Upah-mengupah dalam berbagai jenis pekerjaan atau jasa.
- Pinjam-meminjam, meliputi uang dan barang.
- Utang piutang.
- Perserikatan atau perseroan.
- Muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah yang artinya (bagi hasil sawah, ladang, dan kebun).
- Qirad (pinjaman modal).
Post a Comment for "Pengertian dan Jenis Muamalah"