Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertiaan dan Hukum Jual Beli, Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Manusia selalu membutuhkan pihak lain dalam mencukupi kebutuhannya. Hal itu karena kebutuhan manusia berbeda-beda. Salah satu cara yang dilakukan manusia untuk dapat memenuhi kebutuhannya adalah melalui jual beli. Penjelasan jual beli ini meliputi pengertian dan hukum jual beli, syarat dan rukun jual beli.

Pengertiaan dan Hukum Jual Beli, Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam



Pengertian dan Hukum Jual Beli


     Jual beli ialah tukar-menukar suatu barang dengan barang lain menurut tata cara tertentu (akad). Dalam kenyataan hidup sehari hari, yang dimaksud jual beli adalah penukaran barang dengan uang. Penukaran barang dengan barang tidak lazim disebut jual beli, melainkan tukar-menukar barang.

     Terjadinya jual beli karena adanya perbedaan kebutuhan hidup antara satu orang dan yang lain. Satu pihak memiliki barang, tetapi membutuhkan uang. Sementara itu, pihak yang lain memiliki uang, tetapi membutuhkan barang. Kedua belah pihak dapat mengadakan kerja sama dalam bentuk jual beli atas dasar sama-sama rela. Dengan jual beli kebutuhan masing-masing pihak dapat terpenuhi. 

Hukum jual beli ialah halal, berdasarkan dalil-dalil berikut. 
.....Padahal telah Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.....(Q.S. Al-Baqarah: 275)
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sering memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.....(Q.S. An-Nisa' : 29)

     Jual beli akan terus berlangsung selama manusia masih ada di dunia ini. Agar jual beli membawa manfaat bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli), masing-masing pihak harus menaati peraturan agama. Salah satu ketentuan agama dalam hal jual beli ialah penjual dan pembeli harus sama-sama suka (tidak ada paksaan). Itulah sebabnya, ayat di atas (QS. An-Nisa' 29) menegaskan bahwa jual beli harus atas dasar suka sama suka antara penjual dan pembeli.


Rukun dan Syarat Jual Beli


     Rukun dan syarat jual beli yang harus diperhatikan meliputi penjual dan pembeli, uang dan barang, serta ikrar jual beli.

a. Penjual dan Pembeli


Keduanya harus memenuhi syarat jual beli sebagai berikut. 
  1. Kedua belah pihak berakal sehat agar tidak terkecoh. Jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya.
  2. Kedua belah pihak sama-sama rela, tidak terpaksa (Q.S. An-Nisa' :29).
  3. Kedua belah pihak telah balig atau dewasa, kecuali jual beli barang-barang kecil, makanan-makanan kecil, dan makanan yang relatif murah.


b. Uang dan Barang


Adapun syarat uang dan barang dalam jual beli adalah sebagai berikut.
  • Barang yang diperjual belikan suci dari najis. Bangkai dan kulit yang belum disamak tidak boleh diperjual belikan, sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut. 
Dari jabir bin Abdullah, bersabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, juga babi dan berhala." Ditanyakan (kala itu), "Barangsiapa gemuk (gajih) bangkai, ya Rasulullah karena gemuk itu berguna untuk cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu?" Beliau menjawab, "Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan akan gemuk bangkai, mereka hancurkan gemuk bangkai itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya. (H.R Bukhari dan Muslim).

  • Ada manfaatnya. Jual beli barang yang tidak ada manfaatnya tidak boleh karena termasuk menyia-nyiakan harta (uang).
  • Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Oleh sebab itu, tidak sah jual beli ayam yang belum ditangkap dsj burung merpati yang masih berkeliaran.
  • Barang itu diketahui secara jelas oleh pembeli, baik bentuk, ukuran, maupun sifat-sifatnya.
  • Barang itu milik penjual sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijual

c. Ikrar atau Pernyataan Jual Beli


Ikrar jual beli terdiri atas ijab dan kabul. Ijab merupakan ikrar penjual. Kabul merupakan ikrar pembeli.

Contoh:
Penjual berkata, "Saya jual sepeda motor ini kepadamu dengan harga empat juta rupiah."
Pembeli menjawab, "Saya terima sepeda motor ini dengan harga tersebut."

Post a Comment for "Pengertiaan dan Hukum Jual Beli, Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam"